Lapahlapah, Bandarlampung: Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Jumat (2/5/2025), di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa.
Program yang akan berlangsung hingga 31 Juli 2025 ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Lampung, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa dari sekitar 4 juta kendaraan yang terdaftar di Lampung, sekitar 70% di antaranya menunggak pajak.
Gubernur berharap, program ini bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta memperbarui data kendaraan bermotor.
“Contohnya, ada pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun, yang semestinya membayar Rp7–9 juta, kini cukup membayar Rp300.000,” ujar Gubernur.
Program ini merupakan kolaborasi antara Pemprov Lampung, Polda Lampung, dan Jasa Raharja. Masyarakat yang mengikuti program akan memperoleh sejumlah keringanan, seperti bebas denda pajak, bea balik nama gratis, dan penghapusan pajak progresif. Gubernur juga menegaskan akan ada penegakan hukum setelah program berakhir.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, yang turut hadir menyatakan dukungan penuh. “Ini peluang emas bagi masyarakat, sekaligus langkah strategis meningkatkan PAD dan memperkuat pembangunan,” katanya.