Pemerintah Perpanjang Insentif untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga akhir 2025

Lapahlapah, Bandarlampung: Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus tertentu, serta insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) hingga akhir tahun 2025.

Lanjutkan membaca